
TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa korupsi pembangunan Jalan Transwale di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tahun 2013 yang merugikan negara Rp8 miliar divonis enam tahun di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (18/9/2015).
Terdakwa Suharsono divonis 6 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail saat membacakan amar putusan.
Sedangkan terdakwa Asrul Din dalam kasus yang sama divonis empat tahun penjara. Keduanya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Suharsono juga divonis membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2,6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan, sedangkan Asrul Din divonis denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan.
Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk menyatakan sikap.
Mendapat kesempatan itu, Suharsono didampingi penasehat hukum Muhammad Konoras menyatakan pikir-pikir karena berkaitan dengan penjatuhan vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Sementara Asrul Din sikap menerima atas putusan tersebut.(Ant/Kum)






