
TRANSINDONESIA.CO – Mulai 27 September 2015, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.
“Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada,” ucap Ipung.
Prosedurnya kata Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, katanya, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
“Namun kalau SIM-nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online,” ucap Ipung kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Yan)







