
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kepolisian Resor Manokwari, Papua, melengkapi perkara perkara dugaan korupsi dana swasembada sapi Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBN 2012.
“Berkas perkara korupsi yang menjerat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat itu, rencananya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari pekan ini,” kata Kepala Unit Tipikor Polres Manokwari Ipda Juman Simanjuntak di Manokwari, Kamis (17/9/2015).
Selain berkas perkara kepala dinas, katanya, penyidik juga akan menyerahkan berkas perkara pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat berinisial RJR yang turut serta dalam kasus korupsi tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada penuntut umum, namun setelah dipelajari berkas belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik polisi guna melengkapi kekurangan yang ada.
“Kami sedang melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk kejaksaan. Setelah rampung langsung diserahkan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Simanjuntak.
Ia menyampaikan, selama proses hukum berjalan kedua pejabat tinggi Provinsi Papua Barat tersebut tidak ditahan oleh kepolisian karena menjamin tidak melarikan diri.
Kasus korupsi ini, kata dia, menjerat empat tersangka namun dua tersangka kontraktor sudah diserahkan terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari untuk disidangkan.
“Dari kedua kontraktor itu penyidik kepolisian mengamankan enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor barang bukti hasil korupsi dana swasembada APBN 2012 Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat senilai Rp44 miliar,” katanya.(Ant/Kum)






