
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya resmi menahan Bos PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah datang menyerahkan diri pada Jumat (11/9/2015).
Johan ditahan usai diperiksa kasus dugaan suap dwell time Kemendag.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan TJ sebagai tersangka, dan melakukan pencegahan tersangka TJ untuk bepergian ke luar negeri,” kata Kasubdit V Tipikor, Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2015).
Pada 7 September lalu, TJ sempat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, namun mangkir. Namun pada tanggal 11 September, secara kooperatif Tjindra menyerahkan diri ke polisi.
“Setelah itu penyidik mendapat informasi bahwa TJ sedang berada di Singapura dan akan memenuhi panggilan pada 11 September. Pada tanggal itu penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan TJ dan dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah menyerahkan diri, TJ langsung diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA di Ditjen Daglu Kemendag RI.
“Sejak tanggal 12 September, TJ akan ditahan selama 20 hari,” kata
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag dan Kantor PT GSA di Surabaya.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA, dan uang sebagnay 25 ribu USG yang disita dari CG staf Ditjen Daglu dan beberapa pejabat di Ditjen Daglu.(Dam/Dod)







