Kejari Lubuklinggau Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Alkes

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kabupaten Musirawas Utara tahun 2014 senilai Rp4,1 miliar.

Saat ini baru ada satu tersangka yaitu RA dan sudah ditahan sejak bulan lalu, namun tersangka baru masih dalam penyelidikan karena tidak mungkin pelakunya hanya satu orang, kata Kepala Kejari Lubuklinggau Patris Yusran, Senin (7/9/2015).

“Kita sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru karena masih dalam proses penyelidikan, sedangkan kerugian negara nanti akan diungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka sebelumnya sudah ditahan oleh penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan tersangka itu sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015, sedangkan untuk keterlibatan tersangka lain dalam pengembangan dan Proses penyidikan masih terus berjalan.

Selain itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Musirwas Utara sebelum ditahan menjabat sebagai Plt Sekretarsi daerah Musirawas Utara, terlibat dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) senilai Rp4,1 miliar.

Selain itu pengadaan mobiler senilai Rp199,8 juta dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp826,2 juta.

Dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah memotong dana Alkes sebesar Rp300 juta dari jumlah seluruhnya Rp4,1 miliar dan juga diduga memotong dana perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebesar Rp150 juta, jelasnya.(Ant/Hen)

Share