Anies Diskusi Change Indonesia di Halaman Gedung Indonesia Menggugat

TRANSINDONESIA.co | Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, tidak jauh dari Balai Kota Bandung. Gedung ini memiliki pelataran yang cukup luas dengan satu pohon beringin kokoh yang rindang.

Gedung ini menjadi salah satu gedung bersejarah yang terawat dengan baik di JL Perintis Kemerdekaan, No. 5, Babakan Ciamis, Sumurbandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Awalnya, Gedung Indonesia Menggugat merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1907. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.

Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang. Beberapa kali gedung tersebut beralih fungsi.

Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung tersebut berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi.

Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.

Walaupun telah menjadi ruang publik, pengelola berupaya menghadirkan fungsi GIM pada masa lalu dengan cara membuat dekorasi seperti ruang sidang di era Landraad. Di ruangan tersebut terdapat meja untuk para hakim, terdapat pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa. Adapun sel tempat Soekarno ditahan, kini telah digunakan sebagai kantor pengelolaan GIM. Di sana, foto-foto Soekarno dan rekan seperjuangan dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili juga terpajang dengan rapi.

Anies Dilarang Masuk

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan yang dijadwalkan menggelar diskusi bertajuk “Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan” mendapat penolakan. Acara diskusi Change Indonesia ini diadakan oleh komunitas aktivis pro-demokrasi dan pergerakan mahasiswa dan akan digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (8/10/2023), akhirnya digelar di halaman gedung bersejarah tersebut.

Anies pun menuliskan pengalamannya; – Halaman Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023:

Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…

Di gedung ini 93 tahun yang lalu, Bung Karno membacakan pidato politik, Indonesia Menggugat. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) diadili, dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda.

Soekarno mengawali pidato pembelaan Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan terhadapnya adalah sebuah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional.

Hari ini kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi harus tetap dijaga dan dihormati. Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat. [sfn]

Share
Leave a comment