
TRANSINDONESIA.CO – Penegakkan hukum pidana dikenakan untuk orang sebagai pelaku bukan institusi, bermakna bahwa yang dikenai sanksi pidana adalah orangnya (oknum) sebagai pelaku atau orang yang turut membantu.
Tidak ada orang yang kebal hukum dalam negara hukum. Melihat pelaku yang pejabat tentu bukan dilihat dari institusinya tetapi dari tindakannya melawan hukum atau menimbulkan konflikmenimbulkan kerugian bagi orang lain.
Kerugian ini bisa dilihat sebagai kerugian materi, mengganggu hidup dan kehidupan, nama baik, keamanan dan keselamatan.
Hukum dalam penegakkannya diatur dalam hukum acara dan dijadikan landasan dasar atas tindakan-tindakan yang diambil.
Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, memberikan perlindungan dan pengayoman bagi korban dan pencari keadilan, untuk adanya kepastian dan edukasi.
Tatkala hukum ditegakkan melalui opini publik maka sebenarnya akan memperluas konflik. Tatkala opini publik dijadikan alat intervensi maka sebenarnya tidak memberikan perlindungan kepada korban dan pencari keadilan, siapa yang kuat dia yang menang.
Tatkala publik bisa diprovokasi dan sampai terjadi tindakan-tindakan kekerasan maka penyelesaian hukum tidak beradab. Tatkala hukum dijadikan opini publik dan dilakukan pengadilan media akan memberikan pendidikan yang tidak baik bagi penegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu keadilan akan diabaikan dan tidak ada lagi kepastian, karena kekuatan-kekuatan publik, politik, penggunaan primordial akan menjadi alat penekan atau pemaksa.
Hukum untuk kemanusiaan, melindungi, mengayomi dan melayani serta memberikan edukasi yang baik untuk dapat digunakan dalam pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan public dan pembangunan system lebih humanis.
Hukum menjadi acuan atau pedoman dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Dengan demikian hukum memang tidak tebang pilih dan dikenakannya sanksi sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penegakkan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel. (CDL-070815)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







