
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktek perdagangan beras dengan modus menjual beras non organik dengan harga beras organik. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 30 ton beras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan pengungkapan ini terkait pengamanan operasi pasar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Dijelaskan Iqbal, pihaknya tidak berhenti dan bekal terus melakukan penyelidikan tindak pidana terkait ketersediaan barang bahan pokok.
“Komitmen ini tidak akan berhenti. Kami akan terus lakukan untuk mendukug kebijakan pemerintah,” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2015).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono menyebutkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial G.
“Tersangka G menerima beras dari Jawa Tengah dikirim ke Jakarta tepatnya ke Cipinang. Beras-beras itu dikumpulkan, dibeli dan dalam waktu sebulan bisa menjual 30 sampai 100 ton,” ujarnya.
Mujiono menjelaskan, beras yang dibeli G ini non organik bermerk ‘Burung Dara’. “Harganya Rp11.400 perkilogram,”. Namun, lanjutnya, beras tersebut dipindah kemasan menjadi beras merk ‘Riso’ dengan menjanjikan delapan keunggulan di antaranya bebas pestisida (organik), bebas gula dan dikerjakan tenaga ahli. “Tetapi itu semua tidak benar,” tegas Mujiono.
Ia menuturkan, beras beras itu sudah dicampur pewangi pandan dan dimasukkan ke kemasan beras berlabel ‘Riso’ dengan label organik kemudian dijual ke swalayan dan supermarket di Jabodetabek dengan harga jauh lebih tinggi. “Dijual dengan harga sampai di atas 100 persen,” ungkapnya.(nic)






