Waskita Karya Disuntik Modal Rp3,5 T

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah telah memutuskan untuk menyuntikkan modal ke PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp 3,5 triliun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya (Tbk).

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juni lalu dilakukan untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 PP tersebut dikutip Minggu (14/6/2015)

Penambahan penyertaan modal negara pada Waskita Karya itu, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015 itu.

Jalan tol

Dengan adanya tambahan dana itu, Waskita Karyatengah mengincar akuisisi dua ruas tol. Pada tahun ini, perseroan mengalokasikan dana Rp 40 triliun untuk aksi akuisisi.

“Baru sekitar Rp 33 triliun, jadi masih kurang sedikit. Akan dua tol lagi akuisisi,” kata Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, perseroan telah mengakuisisi tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi 30 persen, Depok-Antasari 25 persen, sementara Pejagan-Pemalang sudah 100 persen.

“Selanjutnya Tol Becakayu sudah sebesar 60 persen. Terakhir Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Cinere-Serpong masing-masing 40 persen,” ungkapnya.(lp/met)

Share