Ini Tujuh Ranperda Maluku Utara

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba telah menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD provinsi itu.

Ranperda yang disampaikan menyangkut penanggulangan bencana alam, pelayanan terpadu sistem satu atap perizinan dan investasi (PTSP), korban perdagangan manusia dan anak, kawasan bebas rokok, keprotokuleran, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pengelolaan daerah perbatasan.

Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah yang dilesatkan Gubernur Malut tersebut berdasarkan surat penyampaian Gubernur tertanggal 5 Juni 2015 nomor 188.341/353/G tertanggal 13 April tahun 2015.

Gubernur kepada wartawan di Ternate, Sabtu, mengatakan, ketujuh rancangan peraturan daerah itu bentuk kepedulian pemerintah sekaligus amanat undang-undang yang harus diterapkan.

“Semuanya akan menjadi produk hukum yang mampu mengayomi masyarakat daerah ini,” katanya.

Ia berharap tujuh rancangan peraturan deerah itu bila sudah ditetapkan menjadi Perda dapat berguna dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Apresiasi DPRD Disinggung mengenai pernyataan Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara yang mengendus sejumlah persoalan pertanggungjawaban anggaran pada realisasi APBD tahun 2014, Abdul Gani Kasuba menyatakan pemerintah provinsi mengapresiasi kerja panitia khusus tersebut.

“Kami juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD dan tentu mempelajarinya dengan seksama,” kata gubernur.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/6/2015), Pansus LKPJ membuka item-item pengelolaan anggaran tahun 2014 yang dinilai buruk.

Hal-hal yang dipermasalahkan antara lain soal belanja daerah tahun 2014 yang terealisasi sebesar Rp1.481.565.344.617,42 atau 84.21 persen dari target Rp1.759.308.000.000.

Selain itu, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp560.913.095.700 atau 91,05 persen dari target Rp616.036.795.000. Sedangkan belanja langsung ditargetkan Rp1.143.271.205.000 tetapi terealisasi Rp 920.652.248.917.

Realisasi belanja modal tahun 2014 sebesar Rp 427.964.702.584 dari target anggaran sebesar Rp 549.625.845.000, untuk barang dan jasa terealisasi Rp 415.479.699.495 dari target Rp501.787.183.000.

Menurut gubernur, jika memang pengelolaan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2014 bermasalah, maka dirinya akan melakukan pemeriksaan.

“Tetapi sesuai Laporan Hasil Pemeriksan oleh BPK, pengelolaan keuangan Pemprov Malut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dengan meraih WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.(ant/kum)

Share