
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Timur (Jatim) dan Kejagung, untuk menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
“Nanti kita laporkan ke Kejagung guna mempermudah pemeriksaan untuk dibentuk tim gabungan Kejati DKI, Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Maruli, dengan adanya tim gabungan ini, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PLN itu dipusatkan di Gedung Bundar Kejagung.
“Itu nanti kita laporkan dulu, pusatnya nanti di Kejaksaan Agung, tapi kita laporkan dulu, ini untuk mempermudah,” katanya.
Dahlan Iskan yang terseret dalam beberapa kasus dugaan korupsi dan berpotensi terkait kasus soal dugaan korupsi gardu induk PLN tahun 2011-2013 saat menjadi Direktur Utama PLN.
Dalam proyek pembangunan 21 gardu induk dengan dana APBN sebesar Rp1,063 triliun itu, kerugian negara sebagaimana perhitungan BPKP adalah Rp33 miliar.
Kedua, kasus pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN 2012-2014. Dalam kasus proyek senilai Rp317 miliar ini Dahlan sebagai Menteri BUMN. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Posisi Dahlan masih sebagai saksi.
Kasus ketiga adalah laporan dugaan penghilangan aset Pemprov Jatim. Kasus ini dikaitkan ke Dahlan saat menjadi Direktur Utama PT Panca Wira Uaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim yang diberi kewenangan untuk mengelola beberapa aset Pemprov Jatim.
Laporan ini ditangani oleh Kejati Jatim. Saat menjadi Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2009, Dahlan masih menjabat sebagai bos Jawa Pos Grup. Belum ada status apapun bagi Dahlan dalam laporan ini.
Kasus terbaru yang bakal dihadapi Dahlan adalah soal program mobil listrik. Kasus ini terjadi saat Dahlan menjadi Menteri BUMN. Kejaksaan Agung pada Rabu (10/6/2015) kemarin memanggil Dahlan sebaga saksi. Dahlan absen dan meminta pemeriksaannya ditunda.
Dahlan Tak Datang
Bos group media Jawa Pos itu seyogyanya Kamis (11/6/2015), menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersanga kasus dugaan korupsi proyek gardu induk PLN tahun 2011-2013, namun Dahlan Iskan tidak hadir.
Mantan BUMN itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, masih menyusun surat penunjukkan tim kuasa hukum. Salah satu pengacara yang ditunjuk Dahlan untuk membelanya adalah Yusril Ihza Mahendra.
“Kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum Pak Dahlan. Oleh sebab surat penunjukan masih diproses, maka hari ini, pak Dahlan belum akan hadir di Kejaksaan,” kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril menyatakan, Dahlan tidak hadiri pada pemeriksaan karena dalam surat panggilan Kejaksaan terhadap mantan Dirut PLN itu disebutkan, ia harus didampingi pengacara selama pemeriksaan.
“Padahal Dahlan belum selesai membentuk tim kuasa hukumnya,” terang Yusril.
Dahlan telah mengirim surat resmi ke Kejati DKI Jakarta, meminta agar pemeriksaannya ditunda.(dod)







