LSM Desak Polda Riau Ungkap Dalang Korupsi yang Melibatkan Legislatif Pelalawan

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah LSM Kabupaten Pelalawan mendesak agar pihak penyidik Tipikor Polda Riau secara tegas dan transparan mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja yang melibatkan sejumlah anggota Banggar atau panitia anggaran DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tahun 2009-2012.

Akibat tindakan korporasi itu, Negara telah dirugikan Rp38 Miliar sesuai temuan BPKP. Anehnya, penyidik kepolisian Tipikor dari Polda Riau seakan sungkan untuk membidik pihak oknum dari Legislatif yang kuat dugaan terlibat dalam perkara korupsi pengadaan lahan perkantoran pada tahun 2009-2012.

“Selama ini yang tersangka dan terdakwa hanya dari pihak Eksekutif saja. Padahal secara nyata terjadinya pencairan dana yang berulang-ulang itu wajib diketahui dan disahkan ketua DPRD Pelalawan HM.Harris saat itu, yang kini sudah menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Riau,” kata salah seorang dari LSM di daerah itu, yakni Direktur Investigasi dari LSM Gerakan Sosial Antikorupsi Riau, Ramlan Af.

Trans Global

Salah Kaprah!

Sementara itu, sudah banyak Pejabat Daerah Pelalawan Propinsi Riau yang masuk bui gara gara kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja yang merugikan Negara 38 miliar itu, sebut saja Mantan Kepala BPN Pelalawan,Syahrizal Hamid, Kabid BPN Al Azmi, Mantan Sekda Pelalawan T Kasroen, Mantan Keuang Pelalawan Lahmudin, Mantan Asisten Satu T Alfian, Wakil Bupati Pelalawan, H Marwan Ibrahim.

Selain itu, ungkap LSM pegiat antikorupsi itu, bahwa penyidikan yang dinaikkan Polda Riau ke Kejaksaan Riau sebagai penuntut perkara cukup membingungkan. Dimana Mantan Bupati Pelalawan HT. Azmun Jaafar,SH yang tidak mengetahui jelas kelanjutan proses anggaran Pengadaan perkantoran Bhakti Praja tahun 2009-2012 itu dikatakan terlibat, bahkan disebut tersangka.

“Memang beliau (mantan Bupati HT.Azmun –red) pada sekitar tahun 2008, sudah tidak menjabat lagi karena tersangkut masalah perizinan Kehutanan oleh KPK. Jadi Pak Azmun itu bukan terlibat, tetapi dilibatkan oleh mafia hokum untuk kepentingan politik,” ucap Ramlan AF selaku direktur Investigasi LSM GSA Riau, Rabu (10/6/2015), menanggapi lanjutan   sidang gugatan Perdata terkait status kepemilikan lahan perkantoran Bhakti paraja, besok Kamis (11/6/2015) di PN Pelalawan.(smn)

Share