
TRANSINDONESIA.CO – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk 3 pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Ketiga pelaku yakni M, N dan G, dibekuk di tempat berbeda di wilayah Cakung dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Tejo Yuantoro mengatakan kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari warga. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku yakni M, N dan G.
Tersangka M dan G diciduk di daerah Cakung, sementara N diciduk di Pulogebang, Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini mematok harga yang cukup murah untuk barang tersebut sehingga banyak mendapat pesanan.
“Untuk buku nikah (suami dan istri) seharga Rp200.000, sedangkan untuk 1 lembar akta cerai, para pelaku mematok tarif sebesar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” kata Tejo.
Menurut Tejo, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk penyidikan lebih lanjut kita akan kembangkan, dan untuk barang bukti yang kita temukan akan berkordinasi dengan Kementerian Agama dan Peruri, baik itu buku nikah, akta cerai maupun stempel yang ditemukan,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan Tejo, para pelaku mendapatkan buku nikah seharga Rp75.000/buku dari seseorang berinisial R. Sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari seseorang berinisial G seharga Rp125.000/rim. Kedua orang itu tengah jadi DPO (daftar pencarian orang) polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya diancam pasal berlapis yakni, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta. Acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.(min)






