
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Rajeg menciduk NK, 38 tahun, calo yang meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta kepada calon tenaga kerja yang hendak menjadi karyawan di sebuah perusahaan swasta.
“Diperkirakan ada 31 korban atas tindakan pelaku, sehingga kami tangkap saat berada di sebuah rumah makan,” kata Kapolsek Rajeg, AKP Kuslantoro, di Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2015).
Kapolsek menambahkan, penangkapan itu merupakan pengembangan laporan sejumlah pencari kerja. Salah satu pencari kerja tersebut adalah Rahmad Hidayat, 21 tahun, warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Korban mengatakan, pelaku sering mengaku sebagai pemilik sebuah yayasan penyalur tenaga kerja di Kecamatan Rajeg. Namun setelah ditelusuri, yayasan tersebut ternyata tidak menyalurkan tenaga kerja, melainkan bergerak di bidang pendidikan.
Bahkan, pelaku sempat mengaku sebagai agen dari beberapa perusahaan ternama di Kabupaten Tangerang. Akibatnya, 31 pencari kerja diduga menjadi korbannya.
Kapolsek menambahkan, semula pelaku menolak disebut sebagai calo, tapi saat dihadapkan dengan Rahmat yang pernah memberikan uang namun tidak juga disalurkan ke perusahaan, maka akhirnya ia tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatan itu, NK bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(her)






