
TRANSINDONESIA.CO – Seorang ibu rumah tangga, penjual kue kering, ditangkap petugas Polsek Metro Tanjung Duren. Tersangka bernama Johariah (52), ditangkap karena juga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Johariah ditangkap polisi di Pasar Inpres Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015) kemarin. Dari tangan penjual kue kering ini, polisi menyita sabu sebanyak 10 paket.
Kapolsek Metro Tanjung Duren, Kompol Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, penangkapan ibu empat anak itu berdasarkan laporan dari masyarakat ada penjual kue kering yang juga mengedarkan sabu.
“Tersangka mendapatkan sabu dari seorang kurir yang diperintahkan oleh pria berinisial A yang saat ini masih buron,” ujar Rokhmad, Senin (25/5/2015).
Johariah berkomunikasi dengan pelaku hanya melalui sambungan telefon dan tidak pernah bertemu langsung.
“Begitu pun dengan hasil penjualan sabu, dikirim melalui transfer. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, tersangka utama pemasok sabu kepada tersangka perempuan ini masih kami buru,” kata Rokhmad.
Sementara itu, Johariah mengaku menyesal karena sudah berjualan barang haram tersebut. Dari pekerjaan haramnya itu dia mendapat untung Rp200 ribu setiap paket sabu yang dijualnya.
“Satu paket seberat satu gram harga ngambilnya Rp1,2 juta, saya jual lagi Rp1,4 juta,” ujar Johariah.(min)







