
TRANSINDONESIA.CO – 16 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh seorang pemilik kasino di Kamboja. Bos kasino tersebut meminta pertanggungjawaban kepada 16 WNI itu perihal uang senilai Rp2,1 miliar yang dibawa kabur oleh WNI bernama Jefry Sun (JS).
“Mereka ditahan dan tidak boleh keluar dari kasino sampai besok. Mereka diberi pilihan, mau diselesaikan dengan ganti uang yang dibawa kabur JS secara penuh, atau akan berurusan dengan kepolisian,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir melalui pesan singkat, kemaren
KBRI Phnom Penh, ujar dia, telah menghubungi sang pemilik kasino dan meminta jangan sampai mereka menerima tindak kekerasan. Sang pemilik kasino itu pun setuju dengan syarat 16 WNI itu mau mengganti uang secara penuh. Namun, untuk sementara mereka hanya mau mengganti Rp800 juta saja.
“Saat ini pihak KBRI sedang melakukan perjalanan untuk melihat kondisi mereka,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penahanan 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau, di salah satu perusahaan kasino di Kamboja berawal dari seorang WNI berinisial JS yang membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp2,1 miliar.
Awalnya, ke-16 WNI tersebut diajak oleh JS untuk bekerja di perusahaan kasino di Kamboja. Namun, ternyata JS terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uang sang pemilik kasino. Sang pemilik kasino kemudian menahan 16 WNI rekrutan JS yang bekerja pada perusahaannya untuk diminta pertanggungjawaban.(okz/nov)





