TRANSINDONESIA.CO – Tiga polisi Malaysia yang memerkosa seorang perempuan Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan cambuk untuk setiap pelanggaran. Mereka didakwa bersalah atas dua pelanggaran yaitu pemerkosaan dan pemaksaan berhubungan intim.
“Hukuman 12 tahun penjara dan cambuk untuk setiap pelanggaran akan dilakukan secara simultan mulai hari ini,” kata Hakim Meor Sulaiman Ahmad Tarmizi, seperti dilaporkan The Malaysian Insider, Selasa (12/5/2015).
Ketiga polisi itu adalah Syahiran (24), Nik Sin Mat Lazin (36), dan Remmy Dara (28). Korban, yang ketika itu berusia 25 tahun, bekerja sebagai TKI di Negeri Jiran. Ia diperkosa tiga polisi tersebut pada 9 November 2012 di barak Kantor Polisi Prai, Penang, Malaysia.
Hakim Sulaiman mengatakan, sebagai pelayan publik, ketiganya seharusnya memastikan keamanan masyarakat. Namun, mereka menyalahgunakan kekuasaan untuk memerkosa seorang perempuan. Ia menegaskan, tindakan mereka tidak bisa ditoleransi.
Konsuler Indonesia, Sofiana Mufidah, yang turut menghadiri pengadilan tersebut, berpendapat hukuman yang diberikan masuk akal. Tapi, dia berharap ketiga pelaku dihukum lebih berat.(nov)