TRANSINDONESIA.CO – Kota Bekasi, Jawa Barat, menjamur toko modern yang menyalahi aturan. Ratusan waralaba atau minimarket ditengarai nekat berdiri dan bahkan sudah beroperasi kendati belum mengantongi izin.
Seperti diketahui dalam Perda Kota Bekasi Nomor 7 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern. Waralaba harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemda setempat, namun tidak demikian adanya.
Dalam satu pasal menyebutkan mengenai batas radius jarak toko modern dengan pasar tradisional harus berjarak 500 meter serta harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Akan tetapi, pada kenyataanya banyak toko modern tidak mematuhi peraturan tersebut serta tidak memiliki IUTM.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengakui maraknya waralaba di Kota Bekasi tak mengantongi izin. Setidaknya 70 persen atau sekitar 303 toko minimarket Indomaret sudah beroperasi namun IUTM-nya belum keluar.
Sedangkan untuk toko Alfamart, kata dia, sekitar 30 persen atau sebanyak 330 toko yang belum terbit IUTM-nya. Herbert berjanji akan terus melakukan penindakan dan menekan para pengusaha toko modern untuk segera mengurus IUTM.
“Kami sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kami berjanji akan terus menindak terkait penataan, dan kepemilikan IUTM di setiap toko Alfamart dan Indomaret,” kata Herbert, Selasa (12/05/2015).
Diakui dia, sejauh ini pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para pengusaha toko tersebut untuk mengurus izinnya. Sehingga apabila tak diurus izin usaha, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kalau tetap tidak diindahkan maka kita akan cabut izinnya,”kata dia.(okz/min)