
TRANSINDONESIA.CO – Seorang satpam perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka bernama Rusdi alias Dewa ditangkap karena menjadi kurir narkoba dan sebagai kaki tangan seorang bandar shabu berinisial KA.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Wahyu Bintono menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi terkait kegiatan tersangka yang mengedarkan sabu. Pengungkapan ini juga merupakan kegiatan untuk menyukseskan program 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
”Informasi tersebut kami dalami sehingga pada Senin 4 Mei lalu, R kami tangkap di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat,” jelas AKBP Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Saat ditangkap, polisi mendapati sabu sebanyak 400 gram dari tangan tersangka. Usai menangkap Rusdi, polisi menangkap Sutrisno di depan Dunkin Donuts, Jl Hayam Wuruk, Jakpus. “Dari tersangka S ini kita sita barang bukti 109 gram sabu sehingga total sabu yang diamankan dari jaringan ini ada 509 gram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka Rusdi sudah satu tahun menjadi kaki tangan KA. “Dia sehari-hari bekerja sebagai satpam. Kalau lagi lepas tugas, dia ngantar barang ke pengedar,” ujar AKBP Gembong.
AKBP Gembong menambahkan Rusdi baru saja mengambil shabu tersebut dari ‘bos’nya saat ditangkap di Jl Hayam Wuruk. “Tersangka R mengaku mengambil barang di Stasiun Beos, Kota,” tutupnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(dam)






