
TRANSINDONESIA.CO – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diluncurkan sejak tahun 2011 telah gagal. Pasalnya dari 6060 perusahaan kelapa sawit di Indonesia, baru 66 perusahaan yang memiliki ISPO.
“Padahal keterkaitan pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk disertifikasi oleh ISPO cukup besar, namun masih banyak hambatan yang diselesaikan milsalnya kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan legalitas lahan,” ujar Ketua Umum Apksindo, Anizar Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, memang tidak ada yang bisa disalahkan, pengusaha dan pemerintah harus intropeksi diri. Apakah karena sosialisasi yang kurang atau persyaratannya yang terlalu banyak,” katanya.
Menurutnya, persyaratan pengurusan sertifikasi ISPO itu memang perlu dikaji dan diberikan kemudahan permberian izin yang tujuannya untuk perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebab, banyak perusahaan yang mau mengurus kelegalan lahannya untuk mendapatkan ISPO tapi ternyata syarat terlalu berat dan dipersulit.
“Jadi butuh kerjasama antara semua pihak. Sosialisasi dan pembinaan perlu dilakukan lebih intensif lagi,” ucap Anizar.
Diketahui ISPO merupakan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib mentaati ketentuan ISPO mulai dari hulu hingga hilir.
Sanksi bagi yang tidak melaksanakan penerapan ISPO adalah penurunan kelas kebun. Prasyarat untuk mengajukan Sertifikasi ISPO adalah kebun yang sudah mendapatkan Kelas I, II atau III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan.
Ditambahkan Anizar, meski pemerintah berencana memperpanjang ISPO dari batas akhir Desember 2014 kemarin, namun aplikasinya akan tetap sama dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan diperpanjang hingga 20 tahun ke depanpun akan tetap sulit selama pemerintah belum melakukan kebijakan membantu dalam legalisasi lahan.
“Kita ketahui, dari luas lahan kebun sawit di Indonesia 4,2 juta hektar hampir 50% berada di kawasan hutan dan rata-rata belum memiliki legalitas lahan. Dengan kondisi itu artinya mereka tidak bias mengurus ISPO,” ungkapnya.
Apkasindo, kata Anizar, telah memprogramkan membantu petani memiliki legalitas lahan. Karena selama ini seolah-olah tidak ada jalan keluar dari pemerintah mengatasi masalah tersebut.
“Kita sedang mendata base lahan petani yang berada di kawasan hutan. Kita ingin perkebunan rakyat ini bias diakui dan memiliki legalitas lahan sehingga sertifikat ISPO dapat menjadi modal petani untuk perkembangan perkebunannya,” imbuh Anizar.
Ia menambahkan, Apkasindo juga sangat mengapresiasi program dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional berupa Inventarisasi Penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemantaan tanah (IP4T). Dengan program ini, sebidang tanah akan tercatat dan diakui oleh kantor pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang yang terselip dalam sebuah peta besar.
“IP4T ini bukan merupakan program sertifikasi tanah, tetapi bisa menjadi pintu masuk untuk program sertifikasi seperti prona dan larasita. Kita baru tahu ada program ini. BPN kurang mensosialisasikannya hingga ke daerah. Kita akan perjuangkan hal ini. Karena keluhan dari anggota Apkasindo rumitnya kepengurusan sertifikat,” kata Anizar.(Dhona)






