Polisi Bekuk Agen Judi Online Singapura

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang agen judi togel Singapura secara online, Samuel Hiantono, 44 tahun, ditangkap aparat tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, mengatakan Samuel ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek Perumahan Citra II Ext, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (15/4/2015) lalu.

“Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas judi. Yang, kami tangkap seorang agen,” ujar AKBP Didik Sugiarto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemaren.

Kepada penyidik, Samuel Hiantono menjelaskan dia menerima taruhan judi togel online Singapura dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon, yang dikirim dari HP dan telepon pemain ke HP tersangka.

Selanjutnya, penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi togel Singapura tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka.

“Tersangka mengakui melakukan aktivitas dengan omset perbulan Rp 500 juta. Itu perputaran uang dalam satu bulan. Dia hanya mengambil untung 10 persen,” kata AKBP Didik Sugiarto.

Dari tersangka Samuel Hiantono, petugas menyita barang bukti tiga unit handphone, satu bendel rekapan judi, dua buku tabungan BCA, dua token key BCA, satu unit CPU, dan uang tunai Rp 280 juta.

Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(min)

Share