Empat Pelaku Curanmor Dibekuk

Polisi mengamankan pelaku curanmor yang ditembak karena kabur saat disergap.(Sap)
Polisi mengamankan pelaku curanmor yang ditembak karena kabur saat disergap.(Sap)

TRANSINDONESIA.CO – Empat tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Resmob Polsek Tanjung Priok di Danau Sunter Selatan, Jalan Bantengan X, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/4/2015). Empat pelaku dibekuk saat transaksi tiga sepeda motor hasil curian.

Keempat pelaku yang dibekuk yakni Chapi Rajasa, 30 tahun, warga di Jalan Pondok Ungu Permai, RT01/11, Bekasi, Aprianto, 35 tahun, Momo Jumono, 55 tahun, warga Jalan Skip RT 04/02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, dan David, 28 tahun, warga Jalan H Jiung RT03/04, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini keempatnya masih diperiksa di Mapolsek Metro Tanjung Priok .

Saat diringkus sekira pukul 03.00 WIB, tiga pelaku sempat ingin kabur namun digagalkan petugas yang sudah mengepung lokasi. Sindikat curanmor ini setiap beraksi sasarannya pengendara motor wanita dan tak sungkan melukai korbannya.

Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol M Iqbal mengatakan, jaringan curanmor tersebut terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada orang tak dikenal transaksi motor tanpa surat di kawasan Danau Sunter Selatan.

Saat disergap, pelaku sedang transaksi motor Mio B 3056 BBZ, Mio GT dan Suzuki Staria FU tanpa plat. Dijelaskan, saat tersangka, Chapi bertransaksi dengan, Aprianto, Momo, dan David mereka tidak mengetahui sudah dibuntuti oleh polisi. ”Eko, penadah masih buron saat rekannya sudah ketangkap,” kata Kapolsek.

Diketahui, hasil motor curian tersebut merupakan perbuatan dari dua tersangka lainnya yakni Frans Maitimo, 28 tahun dan Mohammad Sabar, 28 tahun, yang sudah terlebih dulu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Dari keterangan empat tersangka ternyata masih satu jaringan dengan Frans dan Sabar yang ditangkap dikawasan Gorontalo, Tanjung Priok. Karena lokasinya di Kemayoran dan dua tersangka ini banyak melakukan pencurian disana sehingga kami limpahkan ke Polsek Kemayoran,” jelas Kapolsek.

Dua tersangka tersebut dalam sehari bisa menggasak 3 sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. “Motor matic curian dijualnya seharga Rp 1,5 juta per unit ke penadah. Penadah kemudian menjual kembali seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.” kata Kapolsek.(min)

Share