Polisi Tangkap Ibu Penyetrika Anak Tiri

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kkejaman ibu tiri dengan menyetrika anaknya yang masih berusia 10 tahun, pelaku berinisial S, 33 tahun berhasil diringkus polisi.

Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suhermansyah, Selasa (24/3/205) mengatakan. pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.

Peristiwa penganiayaan sadis tersebut dilakukan pelaku pada Minggu 22 Maret 2015 di rumahnya di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Diduga, pelaku kesal karena korban main sampai lupa waktu. Mengetahui anaknya dianiaya pelaku, ayah korban langsung melaporkannya ke polisi.

“Setelah makan siang sekira pukul 12:00 WIB, DA pergi bermain, karena tak pulang-pulang maka dicarilah anak itu. Ayahnya yang baru saja pulang kerja langsung mencari. Karena tidak ketemu, ayahnya pulang dan mendapati korban sedang menangis,” kata Suhermansyah.

AKP Suhermansyah menambahkan, sang ayah sempat menegur perbuatan ibu tiri korban dan mengancam akan melaporkan kepada polisi, ternyata bukannya takut, S justru nekat menginjak kepala DA.

Akibat perbuatannya S dikenai pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang kekekerasan fisik tehadap anak.(min)

Share
Leave a comment