Golkar Kubu Ical Gugat Menkumham ke PTUN

Aburizal Bakrie dan Menkum dan Ham Yasonna Hamonangan.
Aburizal Bakrie dan Menkum dan Ham Yasonna Hamonangan.

TRANSINDONESIA.CO – DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (23/3/2015).

“Kita baru saja mendaftarkan gugatan terhadap putusan itu,” kata Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham.

Idrus menjelaskan, gugatan ini karena keputusan Menteri Yasonna ini tidak sesuai dengan aturan. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-Jkt.

“Saya didampingi Pak Yusril Ihza Mahendra (kuasa hukum kubu Munas Bali),” katanya.

Jelas Idrus, gugatan dilayangkan karena SK Menkumham ini bukanlah hukum tetapi, lebih terasa aroma keputusan politik.

“Karena nyata-nyata kita gugat karena jelas-jelas putusan yang mencederai rasa keadilan, nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Gugatan ini juga akhirnya diayangkan, karena Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Kata Idrus, putusan mahkamah partai justru imbang karena dua hakim berpihak ke kubu Ancol, dan dua lagi ke kubu Bali.(vv/dod)

Share
Leave a comment