Alasan Salah, Istri Samad Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Abraham Samad menunjuk foto "panas" mirip dirinya merupakan hasil rekayasa.
Abraham Samad menunjuk foto “panas” mirip dirinya merupakan hasil rekayasa.

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Bareskrim Polri gagal meminta keterangan Indriana Kartika, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.

Indriana tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena merasa ada kesalahan dalam surat panggilan yang dilayangkan kepadanya terkait sang suami yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Indriana, Johanes Gea yang dating ke Bareskrim Polri menyampaikan sejumlah alasan ketidak hadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

“Alasan pertama, klien kami baru terima surat panggilan sekali, tapi dalam surat panggilan itu sudah panggilan. Kedua, bentuk protes dari kami. Harusnya pertama dulu, tapi ini langsung panggilan kedua,” sebut Johanes kepada wartawan di Mabes Polri menyebut alasan kliennya tidak dapat hadir, Jumat (6/3/2015).

Menurut Jonahes, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada penyidik mengenai tidak adanya surat panggilan pertama, namun pada faktanya pihaknya belum pernah menerima surat panggilan pertama.

“Kata penyidik, mereka sudah layangan surat panggilan pertama, tapi faktanya klien kami baru terima sekali dan langsung (panggilan) kedua,” katanya.

Alasan pemanggilan kedua atas ketidakadilan terhadap kliennya kata Johanes, bahwa dalam pasal 168 huruf C KUHAP, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi‎.‎

“Karena itu kami masih mempertimbangkan hal tersebut,” katanya.

Samad yang berstatus tersangka pemalsuan dokumen atas laporan dari seorang perempuan bernama Feriyani Lim yang juga sudah menjadi tersangka atas laporan sebuah LSM di Makassar pada 29 Januari 2015 lalu, karena membuat Kartu Keluarga dengan memakai alamat rumah Samad di Makassar, Sulawesi Selatan.

Feriyani juga melaporkan Abraham Samad dan Uki terkait kasus pemalsuan dokumen untuk membuat paspor sebagaimana pasal 93 UU 23 tahun 2005 yang diubah menjadi Pasal 24 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 (2) atau 264 KUHP.(nic)

Share
Leave a comment