Polisi Bekuk Ratu Judi Online Cengkareng

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Ratu judi online “Ria Susanti” dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, bersama tiga anak buahnya.

Ketiga anakbuah ratu judi itu adalah Thomas, Indra, dan Tek Kiang di ruko Perumahan Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Ujang Bachtiar Purnama, mengatakan, penangkapan ‘Ratu Judi Online’ dan ketiga anak buahnya ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran judi online di kawasan Cengkareng.

“Kami mendapatkan laporan, lalu petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya komplotan ini tertangkap,” kata Ujang kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (12/2/2015).

Komplotan judi ini, lanjut dia, bagian sindikat internasional yang berada di Singapura. “Jadi bandar besarnya itu ada di Singapura,” katanya.

Untuk omset judi online itu, kata Ujang, bisa mencapai Rp50 juta perhari dan kalau ditotal selama sebulan bisa mencapai Rp1 miliar.

“Sebulan bisa mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.

Petugas saat ini masih melakukan pemburuan terhadap 12 orang yang menjadi anggota sindikat judi online tersebut. Status mereka sudah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ada beberapa orang yang kami buru, dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Eko Barmula, mengatakan, ‘Ratu Judi Online’ dan anak buahnya ini menjalankan aksinya tidak pernah bertatap muka dengan si penjudi.

“Mereka ini menerima uang judi itu dengan cara ditransfer ke rekening milik Ria, dan para pemasang monitor nomor yang dia pasang melalui situs www.telak4d.com,” kata Eko.

Komplotan judi ini, hanya beroperasi di setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu.

Menurutnya, ruko tersebut disulap oleh para tersangka dengan bidang properti, sehingga warga tidak mencurigai gerak gerik pemiliknya.

“Modus yang mereka pakai biar tidak dicurigai yaitu mengubah ruko itu menjadi perusahaan properti. Mereka juga sudah jadi target operasi kami,” tambahnya.

Kini, Ratu judi online berserta ketiga anak buahnya itu meringkuk dalam bui dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment