
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver. Tersangka berinisial AA ditangkap tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat tanggal 9 Februari 2015 lalu.
AA diamankan di rumah kontrakan Gang Manis, RT 06 RW 007, Kecamatan Bitung Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di tempat itu, diamankan barang bukti senjata api ilegal berikut empat butir amunisi kaliber 38 mm, serta satu unit hand phone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan warga, Asep Nuroni, kepada pihak kepolisian. Kemudian, ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan, AA diduga mempunyai senjata untuk mempersenjatai diri dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Indikasi AA diduga menggunakan kejahatan pencurian. Senjata ini didapat darimana akan dilidik. Kalau tidak diungkap, maka akan digunakan untuk kejahatan,” tutur Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2015).
Setelah didalami, diduga AA akan melakukan tindak kejahatan bersama MD dan DG. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian. “Pelaku ditangkap satu, sementara dua orang DPO,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, AA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Namun, apabila nantinya terbukti telah melakukan tindak kejahatan, maka dia akan ditambah dikenakan pasal 365 KUHP.
“Dikenakan Undang-Undang Darurat. Tetapi, kalau dikembangkan kasus ini dan ternyata senjata itu sudah digunakan maka akan dilapis dengan pasal 365 KUHP,” tambahnya.(her)





