
TRANSINDONESIA.CO – MU, 37 tahun, seorang kurir ekspedisi ditangkap polisi setelah diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu. MU ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Cerewed, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2015).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya saat sedang menunggu pembeli. Kontrakan tersebut kerap dijadikan markas transaksi.
“Ada laporan dari tetangga korban yang kerap melihat ada transaksi narkoba di rumah tersangka, setelah diselidiki kita akhirnya berhasil membekuknya saat menunggu pembeli,” kata Hermnto, Kamis (12/2/2015).
Dari tangan tersangka, polisi hanya menemukan sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam saku celananya. Selebihnya sudah dijual tersangka kepada langganannya.
MU yang bekerja sebagai kurir ekspedisi ini mengaku menjual sabu lantaran gaji sebagai kurir ekspedisi tidak mencukupi kebutuhannya. Saat ini MU masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel Polresta Tangerang.(her)





