
TRANSINDONESIA.CO – Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang terbelit kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar, ‘rekening gendut’, punya alibi sendiri untuk mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Kuasa hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi mengatakan, ironi yang muncul ihwal kontroversi kasus kliennya ini ialah BG sebagai salah satu pejabat tinggi negara telah melaksanakan kewajibannya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Langkah itu kata Fredrich telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 s/d 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“LHKPN tersebut dilayangkan ke KPK pada 26 Juli 2014. Dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada Komjen BG berdasarkan sangkaan ‘rekening gendut’ sangat bertolak belakang dengan fakta mengenai harta kekayaan yang dimiliki Komjen Budi Gunawan yang dilaporkan dalam LHKPN,” terang Fredrich dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, dalam laporan tersebut jelas harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Kapolda Bali itu hampir seluruhnya merupakan aset usaha.
Baik itu berupa tanah, maupun bangunan yang tidak hanya mengalami peningkatan nilai ekonomi, namun juga menghasilkan laba yang sangat masuk akal.
Selain itu lanjut Fredrich, aset yang dimiliki Komjen BG pada tahap awal, merupakan aset usaha, sehingga sangat masuk akal jika pertumbuhan harta kekayaan pada tahun selanjutnya ialah hasil keuntungan usaha yang dimanfaatkan untuk memperoleh aset-aset tanah dan bangunan lainnya sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.
Fredrich menegaskan, berapapun jumlah aset kekayaan Kalemdikpol Polri itu, kliennya siap mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
“Ya, saya rasa masih sangat wajar kekayaan (Komjen BG). Misalnya bisa dapat hibah, warisan. Kan boleh saja pejabat menengah Polri punya rumah di kawasan Blok M, sekarang nilainya Rp100 miliar tapi itu warisan, Pak BG bisa mempertanggung jawabkan harta-hartanya,” tegas Fredrich.
Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebut namanya, dalam LHKPN Komjen BG tercantum 12 aset dan lima di antaranya merupakan aset usaha di bidang argo bisnis, perhotelan dan rumah kos-kosan serta apartemen. Ada pula sejumlah aset bidang tanah yang diperoleh secara bertahap dari mulai tahun 2004-2014.
Salah satu contohnya adalah aset bangunan yang dikembangkan menjadi apartemen di bilangan Karet Bivak, Jakarta Selatan yang dimiliki pada tahun 2004 dengan nilai Rp508 juta.
“Dalam kurun waktu 10 tahun seiring perkembangan wilayah kawasan, aset tersebut bernilai Rp25 miliar dan memberi nilai tambah lain dengan disewakan. Contoh lainnya adalah investasi usaha pada bidang tanah di daerah Subang, Jawa Barat yang dibeli secara bertahap dari tahun 2006–2014 yang dimanfaatkan dalam kerja sama usaha pengembangan argo bisnis (pertanian),” beber sumber tersebut.
Menurutnya, nilai aset tersebut meningkat secara bertahap seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan potensi lahan hingga mencapai sekitar 550 persen dari nilai saat aset tersebut diperoleh.
Selain itu masih menurut sumber, lima aset yang merupakan aset usaha tidak hanya mengalami peningkatan nilai, tetapi juga memberikan laba usaha yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Sebagai contoh adalah aset Hotel Bella Campa di Bogor Jawa Barat, atau usaha kos-kosan di bilangan Pancoran dan Cilandak, Jakarta Selatan yang merupakan usaha hasil kerja sama, di mana Komjen Budi Gunawan memiliki aset tanah di wilayah-wilayah tersebut kemudian bekerjasama dengan mitra usaha yang memanfaatkan tanah tersebut,” terangnya.
Pemanfaatan tanah itu yakni dengan membangun fasilitas hotel maupun kos-kosan. Sehingga akhirnya nilai tanah tersebut meningkat pesat dan pada saat yang sama memberikan keuntungan usaha secara bertahap.
“Berdasarkan uraian penjelasan tersebut maka dapat dijabarkan harta kekayaan yang dimiliki Komjen Budi Gunawan sesuai dengan fakta yang dilaporkan pada LHKPN pada tahun 2014,” tutup sumber tersebut.(okz/dod)





