
TRANSINDONESIA.CO – Ahmad Bin Suri (52), warga Singapura yang tinggal di perumahan BTN Panji Pesona, Blok A, nomor 10, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara barat, tewas ditusuk oleh tersangka berinisial S (35) pada Sabtu (24/1/2015). Pelaku diduga menusuk korban akibat cemburu melihat istrinya EN (27) begitu akrab dengan korban.
Kapolsek Ampenan Komisaris Polisi Arief Yuswanto mengatakan, sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku datang menjenguk kedua anaknya yang tinggal bersama ibunya, EN, di rumah korban. EN sendiri bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.
“Saat berada di rumah korban, pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Diduga, pelaku cemburu dan marah kepada korban akibat kedekatannya dengan istrinya,” ujar Arief, Minggu (25/1/32015).
Arief menuturkan, pelaku menusuk korban tujuh kali di bagian kepala, leher, dan bahu dengan benda tajam. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri kepada warga yang kemudian membawanya ke polisi.
Menurutnya, akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mataram.
Korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk divisum. Pihak kepolisian tengah berupaya menghubungi keluarga korban di Singapura melalui kedutaan besar. Mertua EN, Mulyoto, mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku menghubungi dirinya dan menjelaskan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut saat berada dalam pengaruh alkohol.
“Dia (pelaku) orangnya temperamental, suka mabuk-mabukan, dan bekerja serabutan,” kata Mulyoto.(ol/sun)






