
TRANSINDONESIA.CO – Polisi bekerja melalui Pemolisian baik dalam preemtif, preventif, represif maupun rehaabilitasi.
Pemolisian dalam implementasinya bervariasi dan banyak alternatif namun demikian, prinsip-prinsip yang mendasar dan berlaku umum dapat dikategorikan dalam bidang kepemimpinan, administrasi, operasional maaupun capacity building.
Pemolisian dapat dimaknai sebagai segala usaha atau upaya yang dilakukan Polisi untuk mewujudkan keteraturan sosial secara managemen maupun operasional, baik dengan atau tanpaa upaya paksa.
Model-model Pemolisian bergam dan secara garis besar dapat dikategorikan sebagai Pemolisian yang konvensional dan kontemporer.
Pemolisian konvensional merupakan Pemolisian yang reaktif dan lebih menekankan pada upaya-upaya penegakkaan hukum dan memerangi kejahatan.
Kritik terhadap model yang konvensional adalah Pemolisian yang boleh dikatakan tidak melakukan pencegahan. Karena menunggu setelah terjadi kejahatan atau gangguan baru bertindak. Reaktif dilakukan sebagai respon atas dasar laporan atau aduan masyarakat.
Pemolisian kontemporer dilakukan sebagai pemolisian yang proaktif dan problem solving yang lebih mengedepankan pada pencegahan, kemitraan Polisi dengan masyarakat, dan membangun agar keberadaan Polisi aman, menyenangkan dan bermanfaat bagi warga masyarakat dalam terwujudnya dan terpeliharanya keamanan dan rasa aman.
Polisi mampu mengurangi rasa ketakutan warga masyaralat akan adanya gangguan keamanaan, ketertiban masyarakat.
Dalam implementasi Pemolisian dapat dikatagorikan yang berbasis wilayah, kepentingan dan berbasis penanganan dampak maasalah.
Penjabaran dari Pemolisian ini dapat dikembangkan dalam berbagai model lagi yang bervariasi dan bisa mengacu pada corak masyaralat dan kebudayaanya.
Model Pemolisian yang berbasis wilayah dapat dikategorikan dalam model Pemolisian wilayah : a. Perkotaan, b. Pedesaan, c. Kawasan pantai, d. Kawasan pertanian dan perkebunan, e. Kawasan industri, f. Kawasan pemukiman, g. Kawasan hutan, h. Jalur-jalur sungai, i, danau, j. Jalur-jalur lintasan, dan sebagainya.
Pemolisian yang berbasis kepentingan dapat dikategorikan dalam berbagai model Pemolisian: 1. Preemtif, 2. Preventif, 3.represif, 4. Edukasi, 5. Rehabilitasi.
Pemolisian yang berbasis penanganan dampaak masalah dapat dikategorikan dalam berbagai model Pemolisian : A. Ideologi, B. Politik. C. Ekonomi, D. Sosial budaya E. Keamanan, F. Keselamatan, dan sebagainya.
Penjabaran model-model tersebut bisa menjadi bagian dari berbagai alternatif gaya Pemolisian yang model Pemolisian ini dapat dijadikan manual book sebagai dasar atau acuan bagi petugas-petugas Polisi pada tingkat Mabes, Polda, Polres maupun Polsek.(CDL-040115)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana