
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan kenaikan tarif bagi 2 golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA yang awalnya mulai berlaku pada 1 Januari 2015 ini. Penundaan itu dilakukan ditengah kritikan bahwa kenaikan itu sangat membebani dan tak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Kepada pers, di Jakarta, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, pemerintah akan membahas penundaan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Penerapan adjustment tarif (tarif penyesuaian) ini sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR,” ujar Jarman, kemarin.
Dikatakannya, dalam pembahasan APBN, DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik 8 golongan pelanggan PLN hingga ke keekonomian dan selanjutnya diterapkan tarif penyesuaian.
“Tarif listrik 8 golongan itu sudah dicabut bertahap sampai 1 November 2014 dan selanjutnya diterapkan adjustment tariff mulai 1 Januari 2015,” ujarnya.
PLN mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk 2 dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 kepada pemerintah. Alasan penundaan karena mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.
Dengan penundaan itu, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh. Adapun tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi, yakni sebesar Rp1.496,05 per kWh.(pi/lin)







