
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Depa mengatakan, tahapan pelaksanaan pilkada serentak pada delapan kabupaten di daerah itu masih menunggu arahan KPU Pusat.
“KPU di daerah tetap melakukan persiapan-persiapan, tetapi untuk menetapkan tahapan pelaksanaan pilkada masih akan menunggu arahan dari KPU Pusat,” kata Johanes Depa, di Kupang, Selasa (6/1/2015), terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada delapan kabupaten di NTT.
Delapan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pemilu serentak adalah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Kabupatebn Malaka.
Dia mengatakan, saat ini KPU Pusat sedang menyiapkan peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
Peraturan KPU tersebut menjelaskan tentang semua tahapan pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan tingkat di bawahnya, tuturnya.
Johanes Depa yang sudah empat periode menjadi anggota KPU NTT itu menambahkan, dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2015 ini, hanya memilih bupati kepala daerah tanpa pasangan wakil.
“Calon wakil bupati nantinya akan diusulkan oleh bupati terpilih kepada Mendagri melalui gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan. Calon wakil yang diusulkan bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS,” ucapnya.
Mekanisme ini sesuai dengan amanat Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut dia, dalam Perpu dimaksud, jumlah wakil bupati setiap kabupaten disesuaikan dengan jumlah penduduk. Dimana, kabupaten yang jumlah penduduknya kurang dari 100. 000 jiwa, tidak memiliki wakil bupati.
Sedangkan Kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 100. 000 sampai 250.000, memiliki satu wakil bupati.
“Kalau kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 250.000, dapat memiliki dua orang wakil bupati,” ujarnya, menjelaskan.(ant/sun)







