Pelaku Curanmor Berpistol Dihajar Massa

Barang bukti senpi rakitan serta mata anak kunci yang dibawa pelaku untuk alat kejahatan.(saf)
Barang bukti senpi rakitan serta mata anak kunci yang dibawa pelaku untuk alat kejahatan.(saf)

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pemuda babak belur dihajar massa, setelah tertangkap kepergok mencuri motor di pelataran parkir Ruko fotocopi Mega Mandiri, Jalan Margonda Raya No 391, RT.02 RW 08, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/1/2015) malam.

Selain itu ikut disita pistol  rakitan serta peluru yang berusaha digunakan untuk mengancam korbannya.

Pelaku bernama Muhammad Abdul Syakur alias Akuy, 19 tahun, warga Babakan Bogor Tengah ini babak belur setelah dihajar massa setelah tertangkap oleh korbannya membawa kabur motor yang dicuri ditemukan di dalam lingkungan kampus Universitas Indonesia. Kini diamankan di Mapolsek Beji.

“Korban lagi masuk ke dalam ruko fotocopian melihat pelaku mengambil motor Suzuki Fulse yang di parkir. Korban langsung mengejar ditolong satpam UI menyisir lingkungan kampus akhirnya ketemu,” ujar Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu didampingi Kanit Reskrim Beji AKP Syah Johan.

Korban bernama Restu Mawardi,23 tahun, mahasiswa, saat berhasil menemukan pelaku sambil membawa motor miliknya Suzuki Fulse hitam B 6091 ZAL, langsung melawan pelaku meski sempat diancam ditodongkan senjata api oleh pelaku.

“Pelaku ditemukan di depan pintu utama UI. Korban teriak maling dan sempat menodongkan senpi rakitan oleh pelaku. Namun korban yang mempunyai keberanian ini melawan pelaku dan akhirnya massa datang segera mengeroyoknya,”ungkapnya.

Namun aksi main hakim tidak berjalan lama, setelah anggota buser yang sedang patroli malam segera menenangkan massa dan segera membawa pelaku ke Polsek Beji.

“Dalam tas selempang coklat milik pelaku ditemukan berisikan sepucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru aktif. Selain itu satu kunci letter T berikut enam mata kunci yang digunakan sebagai alat kejahatan untuk mencuri motor,”ungkapnya.

Kini tersangka berikut barang bukti sepeda motor serta alat kejahatan yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Beji. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.(saf)

Share