Bareskrim Polri Periksa 131 Saksi Gedung Kejagung Terbakar Bukan Kosleting Listrik

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Bareskrim Polri menemukan ada unsur pidana dibalik peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Kesimpulan tersebut diambil  setelah gelar kasus oleh Bareskrim Polri, Kejagung dan berbagai ahli pidana hingga ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).  Artinya gedung Kejagung yang terbakar bukan akibat kosleting listrik, tapi adanya pekerja yang sedang merenovasi gedung di lantai 6 tersebut.

“Pada saat kejadian ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 sedang melakukan renovasi. Hingga kini kami masih dalami pelakunya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Dikatakan, kebakaran tersebut terjadi sekitar Pukul: 18.15 WIB, pada Sabtu (22/8/2020) dan berhasil dipadamkan petugas Damkar pada Ahad (23/8/2020), sekitar pukul:06.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan asal api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat dan menjalar sangat cepat ke lantai lain karena adanya lapisan luar dan adanya senyawa yang mengandung hydro carbon. Serta gedung yang hanya dilapisi bahan yang mudah terbakar.

Dikatakan Listyo saat terjadi kebakaran tidak ada saksi yang melihat. Begitu api membesar berusaha dipadamkan, namun tidak didukung  infrastruktur yang memadai sehingga api semakin membesar.

“Kesimpulan ini juga dari  beberapa temuan di TKP serta olah TKP yang dilakukan Puslabfor serta pemeriksaan 131 saksi, dan beberapa yg dilakukan pendalaman untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Kabareskrim.

Listyo menegaskan pihaknya bersama Kejagung akan mengusut tuntas kasus tersebut dan berkomitmen untuk tidak ragu memproses siapa pun yang terlibat dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.

Polisi akan menerapkan pasal 187 KUHP dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran di hukum 12-15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras mengungkap peristiwa kebakaran di gedung kejagung.

Peristiwa ini, kata Fadil akan menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama bareskrim. “Prinsipnya kejagung mendukung penuh. Kami bersama tim penyidik berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini. Kami sepakat untuk lebih dekat mengungkap peristiwa ini. Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan bukti-bukti pidana. Jaksa Agung  sungguh-sungguh. Agar kita gulirkan nanti dipersidangan,” kata Fadil.[mil]

Share
Leave a comment