
TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Dari data Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri dan jajarannya dalam mengungkap perkara Tipidkor sepanjang 2014 mengalami peningkatan signifikan dibanding pada 2013. Penyidikkan kasus korupsi pada 2013 sebanyak 1.226 perkara, sementara pada 2014 mencapai 1.612 kasus, atau naik 40%.
Dit Tipidkor Bareskrim Polri pada 2014 melakukan penyidikkan 41 perkara. Sebanyak 27 perkara selesai atau 117% dari 23 perkara yang harus diselesaikan berdasarkan anggaran DIPA 2014. Dari penyelesaian kasus itu, kerugian negara yang diselamatkan berdasarkan hasil penghitungan sebesar Rp 810.892.689.554.
Berikut ini daftar sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang menonjol dan mendapat perhatian publik yang ditangani Dit Tipidkor Bareskrim Polri sepanjang 2014:
- Korupsi Bandara Juwata Tarakan
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan pengembangan Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, berupa pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan persiapan pembuatan pararel runway seluas 375.000 meter kubik, melalui program stimulus fiskal tahun 2009 dan pekerjaan perbaikan tanah landas pacu tahap I seluas 75.000 meter persegi tahun anggaran 2010.
Tersangka: Kepala Bandara Juwata Tarakan merangkap Kuasa Pengguna Anggran, Husni Djau.
Kerugian Keuangan Negara: Masih dalam perhitungan BPKP
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Posisi Kasus: Sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.(lp/nic)







