
TRANSINDONESIA.CO – Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Pademangan berhasil menangkap Juanda, 18 tahun, di Bandara Hang Nadim, Batam setelah membunuh Eka Wahyuni, 29 tahun, yang merupakan atasannya di perusahaan ekspedisi di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu 27 Desember 2014 lalu.
Karyawati perusahaan ekspedisi PT. ACM Logi Sindo itu tewas dihujani 20 tusukan.
Peristiwa pembunuhan sendiri bermula saat Juanda kesal lantaran kesal uang customer yang digelapkannya terus ditagih korban, Eka Wahyuni, 29 tahun. Uang sebesar Rp17,4 juta yang digelapkan tersangka sudah habis dipakai untuk membeli handphone, bayar kredit sepeda motor, pakaian dan untuk jajan sehari-hari.
“Saya bingung, Pak. Uangnya ditagih terus sama dia (korban) sementara uangnya sudah habis. Saya watu itu habis sakit, makanya saya panik dan siapkan pisau untuk membunuhnya,”kata Juanda.
Kepada petugas Juanda mengaku usai membunuh korban, ia kemudian kabur ke rumahnya di kawasan Teluk Gong, Penjaringan. Untuk menghilangkan jejak tersangka membuang switernya di tempat pembuangan sampah di Kali Jodo, Penjaringan. Tersangka kemudian memesan tiket Lion Air tujuan Batam.
“Saya kabur ke Batam rencanan menginap dulu di hotel kemudian mau bersembunyi di tempat teman saya,” ujar Juanda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengatakan, tersangka diringkus tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Pademangan, Minggu (28/12/2014) saat turun dari pesawat di bandara Nang Nadim, Batam, sekira pukul 08:00 WIB.
“Dari hasil identifikasi dan CCTV di lokasi terlihat tersangka datang ke kantor mengenakan switter. Makanya kita mengarah ke tersangka yang merupakan sales di perusahaan tersebut,” tukas Kompol Azhar.
Kompol Azhar menjelaskan, uang yang biasanya ditagih tersangka langsung di setor kepada korban, namun, salah satu customer belum juga di setor. Tersangka beralasan customer tersebut belum memberi, padahal uangnya sudah dipakai tersangka” sambungnya.
“Korban sendiri sempat melawan saat ditusuk berulang-ulang, dilokasi juga ditenemukan rokok dan barang bukti yang lain mengarah ke tersangka,” tukas Kompol Azhar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(min)







