![Pilkades.(ilustrasi)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/02/pilkades.jpg)
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2015.
“Puluhan kepala desa (Kades) tersebut ada yang Penjabat (Pj) dan ada pula Kades defenitif yang akan mengakhiri masa tugas sebagai kades,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara, Arbaidi di Muara Teweh, Minggu (21/12/2014).
Menurut Arbaidi, sebelum melaksanakan pilkades tersebut pihaknya akan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
“Saat ini kita masih menyusun draf (bahan) untuk mengusulkan perubahan Perda nomor 4 tahun 2007 tersebut. Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan serentak setelah perda perubahan itu selesai,” katanya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Ramadhan Fitriadi.
Arbaidi menjelaskan, digelarnya Pilkades di Barito Utara yang serentak tahun depan karena ada surat mendasar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat Gubernur Kalimantan Tengah, maka ada beberapa kepala desa akan berakhir masa tugasnya dan ditunda pemilihannya.
Jadi, kata dia, jabatan kades yang segera berakhir tahun 2014 akan dipegang oleh penjabat kepala desa yang ditunjuk Bupati, setelah adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No : 140/7635/PMD, Tanggal 8 November 2013, perihal pemilihan kepala desa tahun 2014.
“Pilkades ditunda karena tahun ini ada dua agenda besar, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,” jelasnya.
Arbaidi mengatakan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa kepala desa bisa menjabat sampai tiga periode.Dalam Undang-Undang itu, Kades dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah,” kata dia.
Dia mengatakan, khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam undang-undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.
Tugas utama penjabat (Pj) kepala desa adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa definitive, dalam membentuk panitia pemilihan kepala desa hendaknya bermusyawarah dengan unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh mayarakat.
“Diharapkan sebelum berakhir masa jabatan pejabat kades, penjaringan calon kepala desa definif telah dapat dilaksanakan,” kata Arbaidi.(ant/tan)