
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan sebanyak lima orang dari jumlah 12 tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lima kabupaten bersumber dari dana APBN Tahun 2012 sebesar Rp116 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu (21/12/2014) mengatakan, kelima tersangka tersebut, yakni tiga dari RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, ESS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, RS Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ulit Layanan Pengadaan (ULP) dan A, Direktur CV GS rekanan pemenang tender.
“Ketika tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut,” ujar Chandra.
Dia menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam di sebuah ruangan Pidsus Kejati Sumut.
Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 13 saksi, dan beberapa diantaranya yakni Franky Fernandus Purba Anggota ULP kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB pada RSUD Perdagangan.
Saksi Kevin P Widjaja Dirut PT Demka Sakti, Effendi Direktur CV Medicca, Slamet Riyanto Dirut PT Binabakti Niaga Perkasa dan Lilik Yustiani bendahara pengeluaran alkes RSUD Perdagangan.
Saksi Tapos Tampubolon Direktur Mitra Niaga Citra, Muhammad Ruddin Direktur Buana Usaha Alkesindo dan Kader Simbolon Direktur CV Dimas Inti Medilab.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Medan, yakni DK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) pengadaan alkes RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai.
“Kejati Sumut sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana alkes di lima kabupaten di Sumut,” kata Chandra.(ant/don)





