TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang mantan karyawati Permai Group, Clara Maureen dan Elvi Syafitri, Jumat (19/12/2014).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Kepada pers, Jumat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka, Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana, Made Meregawa.
“Clara Maureen dan Elvi Syafitri mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” ujar Priharsa.
Priharsa menjelaskan Clara dan Elvi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalalm kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT Mahkota kerap “bermain” dalam sejumlah proyek Alkes.(fer)