KPK Periksa Dirut PLN Terkait DYL

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (25/1/2016), terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mantan direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) itu, akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (DYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DYL,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sofyan diduga akan diminta keterangannya terkait rencana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua. Dewie diduga menerima suap agar meloloskan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Dewie Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo

Selain Dewie, KPK juga menetapkan Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, lranius serta seorang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya ditahan dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang sebesar Sin$177.700.

Sebagai pihak yang diduga memberikan suap, KPK menyangka lranius dan Setiadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga menerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Viv/Dod)

Share
Leave a comment