
TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik dari Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Satindag Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan di Gang Sejahtera, Tanah Garapan RT 013 RW 017 Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Senin 15 Desember 2014 malam itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku.
“Dalam penggerebekan semalam, kita amankan tiga orang, satu diantaranya pemilik yaitu EHH, dan sisanya pekerja,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat gelar perkara, Selasa (16/12/2014) di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).
Namun, tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai peracik minuman, berhasil kabur dari kejaran petugas ketika penggerebekkan dilakukan.
Kabid Humas mengatakan, dalam operasi ini selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita tiga drum berisi dua ratus liter minuman alkohol, dan 10.200 botol miras siap edar dengan berbagai merek.
“Kita cek di BPOM, ternyata labelnya palsu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam melanggar Pasal 137 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(dam)







