
TRANSINDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sempat terjadi kericuhan antara tergugat Harmannuddin Nasution, (40), dengan ketua Hakim persidangan Drs Riduan Arifin Sag dengan anggota hakim Nova Resma Sag dan Endang Rosmaida Dewi Sag Mag serta Panitera Edy Sumardi.
Pasalnya, tergugat Harmannuddin Nasution sewaktu jalannya persidangan dengan agenda putusan perkara perceraiannya dengan istrinya Asmalaili sebagai penggugat, menolak putusan hakim.
“Saya minta dengan segala hormat supaya sidang ini ditunda ataupun dibatalkan. Sebab, saya tidak setuju dengan putusan hakim yang memaksakan kehendak pada saya untuk menyelesaikan perceraian ini terhadap istri saya. Saya menolak pak hakim,“ sebut Harmannuddin Nasution sambil berdiri dari kursi didalam ruangan sidang pengadilan agama Rantauprapat, Rabu (10/12/2014).
Harmannuddin Nasution sebagai tergugat, membeberkan borok PA yang mengadili orang bercerai yaitu tentang ada surat yang dipalsukan oleh oknum PA.
“Saya minta sidang ini ditunda. Hakim harus dahulu memproses bukti adanya surat panggilan sidang terhadap saya sebagai tergugat yang telah dipalsukan tanda tangan Lurah Kelurahan Padang Matinggi bersama pemalsuan cap stempel Kelurahan Padang Matinggi, baru bisa sidang ini digelar demi hukum. Inikan cacat hukum surat panggilan saya itu,“ ucap Harmannuddin Nasution yang sering dengan nama panggilan Ucok Ogong dihadapan orang ramai pengunjung sidang.
Namun, hakim Drs Riduan Arifin bersama hakim anggota Nova Resma Sag dan Endang Rosmaida Dewi Sag Mag, tetap ngotot untuk tetap menjalankan putusan sidang dengan agenda putusan. Alhasil, Harmannuddin Nasution mengamuk dan berdiri dihadapan hakim, memprotes hakim bersama hakim anggota yang memaksakan kehendak hakim dan penggugat Asmalaili.
Setelah polisi dari Mapolres Labuhanbatu yang diperbantukan bagian Sabhara Polres dipimpin Kanit Aiptu Suheri masuk ruangan sidang, barulah sidang berhenti dan tergugat Harmannuddin Nasution langsung meninggalkan ruangan sidang PA dengan tetap tidak menerima putusan hakim tersebut.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Padang Matinggi, A Yani sewaktu dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014) dikantornya yang didampingi oleh tergugat Harmannuddin Nasution untuk mempertanyakan tentang adanya surat panggilan dari PA yang telaH dipalsukan oleh oknum PA yaitu berupa tanda tangan lurah Kerlurahan Padang Matinggi, A Yani dan cap Stempel Kelurahan tersebut, A Yani mengakui, bahwa surat yang ada di PA yaitu surat panggilan sidang untuk diberikan kepada saudara tergugat Harmannuddin Nasution adalah palsu.
“Ia, surat itu sudah saya lihat di PA bersama tergugat dan memang kita akui setelah kita melihatnya, tanda tangan saya dipalsukan bersama cap stempel kelurahan Padang Matinggi,“ kata A Yani.
Diakui oleh tergugat Harmannuddin Nasution, bahwa surat panggilan sidang yang ditujukan kepada saya itu adalah surat panggilan untuk menghadiri sidang di PA yaitu surat panggilan yang kedua dan surat panggilan sidang yang ketiga.
“Itu surat panggilan yang kedua dan ketiga. Namun, karna petugas PA tidak menemui saya dirumah, maka surat itu seolah-olah telah dititipkan kepada kelurahan dan juga seolah-olah bahwa Lurah Padang Matinggi telah mengetahuinya. Maka dibuat pengadilan agama tanda tangan lurah yang dipalsukan bersama cap stempel. Berati, ada dua surat yang telah dipalsukan,“ ungkap Ucok Ogong.
Ironinya, surat panggilan pertama ada diterima oleh tergugat Harmannuddin. Sedangkan untuk surat panggilan kedua dan ketiga yang telah dipalsukan oleh pengadilan agama tersebut tidak pernah diterima oleh tergugat Harmannuddin Nasution.
“Ini tadi yang saya minta kepada hakim, supaya terlebih dahulu memproses surat yang telah dipalsukan tersebut. Namun, hakim adan hakim anggota seakan memaksa untuk menyelesaikan sidang tersebut walaupun terdapat cacat hukumnya yaitu pemalsuan surat panggilan sidang terhadap diri saya. Inikan pemaksaan supaya tetap sidang berjalan,“ pungkas Harmannuddin Nasution yang digeleng-geleng kepala oleh Lurah Padang Matinggi A Yani.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Padang Matinggi akan menYurati ketua PA Rantauprapat untuk mempertanyakan tentang adanya pemalsuan tanda tangan Lurah bersama pemalsuan cap stempel yang telah merugikan orang lain.(bus/man)







