TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani memberikan sinyal tidak akan mengubah nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015 yang sudah ditetapkan, yaitu Rp2,86 juta, meskipun diprotes berbagai pihak.
“Karena bagaimana pun akan diprotes juga. Saya minta semua pihak memahami,” kata Gubernur Muhammad Sani di Batam Kepri, Minggu (23/11/2014).
Ia mengatakan, penetapan UMK Batam Rp2,86 juta sudah dibuat atas pertimbangan banyak hal, antara lain tuntutan pekerja dan harapan pengusaha.
Menurut dia, angka UMK Rp2,86 juta dibuat di tengah-tengah, tidak terlalu murah dan juga tidak terlalu tinggi.
“Pertimbangannya apakah pengusaha kewalahan, tapi jangan juga terlalu rendah. Tidak terlalu tinggi dan rendah,” kata dia.
Gubernur juga menolak mengikuti tuntutan buruh UMK sebanyak Rp2,9 juta dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan pekerja.
“Kalau diikuti, kebutuhan tidak akan cukup-cukup,” kata Gubernur.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepri mempertimbangkan untuk menggugat penetapan UMK Kota Batam 2015 oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani karena tidak sesuai dengan aturan mengenai mekanisme perhitungan UMK.
Ketua Apindo Kepri, Cahya menyatakan kecewa dengan keputusan Gubernur untuk menaikkan nilai UMK dari yang direkomendasikan Wali Kota Batam.
“Awalnya Pak Gubernur sudah buat pernyataan tidak akan intervensi masalah angka UMK Batam, ternyata Pak Gubernur tetap menetapkan angka lebih tinggi dari apa yang sudah direkomendasi Pak Wali Kota,” kata dia.
Padahal dalam surat rekomendasi Wali Kota disebutkan nilai Kebutuhan Hidup Layak Batam Rp2.164.616. Seharusnya keterangan itu bisa dijadikan acuan bagi Gubernur untuk menetapkan UMK di bawah angka yang direkomendasikan Wali Kota.
Dia juga mempertanyakan besaran selisih antara UMK yang ditetapkan dengan KHL, yaitu 24 persen. Menurut dia, angka itu tidak rasional.
“UMK Batam ditetapkan 24 persen sampai 33 persen di atas KHL, sementara DKI Jakarta hanya menetapkan 6,4 persen di atas KHL. Kok bisa begitu,” kata dia.(ant/ful)