
TRANSINDONESIA.CO – Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
“Ahok kami laporkan terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI,” kata Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawito saat menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat karena Ahol dinilai memojokkan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI. Selian itu, Ahok dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI.
“Ada urusan apa Ahok, karena begini dia (Ahok) stressing point-nya pada demo yang dilakukan pada 10 November 2014 lalu, padahal demo yang dilakukan tersebut adalah gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. Tapi Ahok selalu menyebut FPI,” kata Sugito.
Bersama beberapa anggota FPI dan Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta Endang, Sugito menyampaikan beberapa bukti dalam laporan ke Polda Metro diantaranya, cuplikan dipublikasi media berjudul ‘Ahok Curigai Masa Bayaran FPI, FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia, FPI Permalukan Islam, Bubarkan, serta FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian’.
“Ahok sembrono main tuding, mana buktinya FPI rasis dan sebarkan kebencian. Ada bukti lainnya seperti pemberitaan media televisi yang memuat tentang pernyataan langsung Ahok yang sudah dibuat dalam bentuk cakram padat (CD),” tutur Sugito.
Mengenai rencana Ahok yang juga akan melaporkan FPI ke polisi, Sugito mengatakan, hak Ahok untuk melapor.
‘Itu adalah hak dia, kita negara hukum semuanya harus sesuai dengan prosedur hukum. Nggak ada masalah. FPI tidak akan pernah menyerah dan tetap menginginkan Ahok tidak jadi gubernur DKI,” ucap Sugito.
Selain mealporkan Ahok, FPI juga berencana akan melakukan “judicial review”, terkait dengan jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila dilantik sebagai gubernur.(dam)







