
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa saksi ahli untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar tahun 2012 yang dilakukan Koperasi PT Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) I Medan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat mengatakan saksi ahli tersebut sangat diperlukan untuk memberikan saran dan pendapatnya mengenai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Koperasi PT Pertamina.
Oleh karena itu, menurut dia, tim penyidik Kejati Sumut dalam waktu dekaat ini segera melayangkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi ahli tersebut.
“Saksi ahli itu dihadirkan di institusi hukum tersebut, karena dianggap memiliki keahlian dan juga mengetahui secara luas mengenai kasus korupsi di PT Pertamina,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga kini telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi kasus dugaan korupsi Koperasi PT Pertamina UPMS I Medan.
Pemeriksaan saksi tersebut, karena dianggap mengetahui peminjaman kredit dari BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman Medan.
Pemeriksan saksi itu, sangat diperlukan oleh penyidik Kejati Sumut, untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Dari jumlah 40 saksi yang telah dimintai keterangan itu, beberapa diantaranya, yakni Vivery Pujiastuti Pj Kadiv Bisnis Ritel Kemitraan & Kemitraan BRI Agroniaga.
Saksi, Zuhri Anwar Direktur PT Agroniaga, H Haryanto sManajer Operasional & Layanan PT Agroniaga, Irwan Irnanda Kepala Cabang PT BRI Agroniaga, dan Heru Sukanto Dirut pada PT BRI Agroniaga.
Kemudian, saksi OK M Ridho Bendahara Kopkar PT Pertamina UPMS I Medan, Sakdiah Ramadhani pengawas keuangan, dan Rinaldi staf Simpan Pinjam Kopkar Pertamina UPMS I Medan.
“Pemeriksaan saksi tersebut atas tiga tersangka yakni SM selaku Kacab Pembantu BRI Agro, KH selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan dan BW selaku Account Officer BRI Agro,” kata Chandra.
Bahkan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka itu, diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.
“Dalam pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar di Bank BRI Agro, namun yang dibayarkan kepada karyawan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 hanya sebesar Rp5,8 miliar,” kata Chandra.(ant/don/sur)





