
TRANSINDONESIA.CO – Setelah sebelumnya warga berhasil meringkus kurir pengedar sabu yang akan disuplai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang. Kali ini, unit narkoba Polres Metro Jakarta Timur akhirnya meringkus sipir yang diduga terlibat sebagai kurir sabu terhadap seorang napi penghuni Lapas Cipinang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Afrisal menyebutkan, pihaknya dapat meringkus Ir, setelah berkoordinasi dengan pihak lapas. “Sipir berinisial Ir ini akhirnya kami amankan, Rabu (22/10/2014) kemarin,” kata AKBP Afrisal, Kamis (23/10/2014).
Menurut AKBP Afrisal, tersangka Ir sendiri bertugas membawa masuk kantong plastik berisi 1 kilogram shabu yang ditaruh Gilang, 24 tahun, (pelaku yang ditangkap warga). Pengambilan barang haram itu merupakan perintah dari seorang napi di LP tersebut berinisial YF dan merupakan WN malaysia.
“Ir sendiri mendapatkan imbalan Rp2 juta untuk membawa masuk barang haram tersebut,” tambahnya.
Dari pengakuannya, sipir tersebut sudah dua kali menyelundupkan sabu ke lapas. Hal tersebut dilakukan Ir lantaran ia tergiur dengan upah cukup besar dari pekerjaan yang sangat simpel itu. “Sebelumnya Ir mengambil 200 gram shabu yang diselipkan pelaku yang sama dari atas jembatan penyebrangan,” tuturnya.
Saat ini, kata AKBP Afrisal, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham dan pihak Lapas untuk meminta keterangan YF.
”Kami masih terus memburu pelaku lain dengan terus memeriksa YF yang saat ini mendekam di LP Narkotika Cipinang,” katanya.(dam)







