
TRANSINDONESIA.CO – Seorang tahanan Polres Labuhanbatu, kabur dari RSUD Rantauprapat. Tersangka Dedy Kusuma Wijaya alias Landong, 44, warga Simpang Dua Desa Sukamulia Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, melarikan diri dari ruang rawat inap kelas III, Kamis (23/10/2014) dinihari. Tersangka kasus perampokan itu berhasil lari dan diduga kurang ketatnya pengawalan.
Humas RSUD Rantauprapat Masriana Simanjuntak membenarkan pasien bernama Dedy telah melarikan diri dari ruang isolasi sekitar jam 03:00 WIB, dengan cara merobek pentilasi kamar yang terbuat dari kawat besi.
“Tahanan itu telah melarikan diri. Tapi kita heran, padahal ada polisi yang jaga di situ, kok bisa melarikan diri itu pasien kita,” ujar Masriana.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK membenarkan tahanan tersebut telah melarikan diri dari RSUD Rantauprapat, Sumatera Utara.
”Tersangka sebelumnya memang kita tahan, namun sejak tanggal 15 Oktober 2014 kita bantarkan karena kondisinya semakin buruk. Gak mungkin kita tahan, mati pula nanti di tahanan, bisa repot kita,” jelasnya.
Kapolres menyebut tersangka Dedy dibantarkan ke rumah sakit untuk dirawat akibat tembakan 2 peluru yang bersarang di kakinya yang semakin membusuk dan peluru belum diangkat sehingga kita bantarkan atau tangguhkan dengan pertimbangan akan dilakukan operasi di rumah sakit.
“Kondisinya masih lemah sehingga dokter belum melakukan tindakan pengangkatan proyektil peluru, dan ternyata dengan kondisi tangan diborgol tersangka berhasil melarikan diri dari jendela, tadi malam sekira pukul 03:00 WIB,” jelas AKBP Teguh.
Kedua tersangka juga termasuk residivis yang telah melakukan tindakan kejahatan tidak hanya sekali.
“Mereka juga melakukan pencurian sepedamotor. Hal itu kita ketahui dari catatan tindak kejahatan yang pernah mereka lakukan,” tambahnya.
Kedua tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda. Tersangka Dedy Kusuma Wijaya ditangkap di Jalan KH Dewantara Lingkungan RSUD Rantauprapat. Namun, katanya, tersangka melawan polisi. Tersangka kemudian berupaya melarikan diri, dan polisi terlebih dahulu memberi tembakan peringatan. Tetapi tersangka terus melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka Dedy Kusuma Wijaya. Sedangkan rekannya Abdul Hasnan Hasibuan ditangkap setelah mendapat informasi dari Dedy Kusuma Wijaya, bahwa Abdul Hasan sedang berada di Jalan Pardamean. Polisi kemudian langsung ke TKP dan menangkap tersangka.
“Ya, kedua tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana disebut pada pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” tegasnya, menyebut dari kedua tersangka pihaknya telah mengetahui nama 2 pelaku lainnya.(bus)





