TRANSINDONSIA.CO – Sebanyak 195 drum berisi serbuk kari suprodal berupa bahan obat yang tidak memiliki izin dimusnahkan.
Berita Terkait:
Pemusnahan bahan obat ilegal tersebut dilakukan di gudang pembakaran Kampung Jati, RT 01/04, Dusun Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (9/10/2014).
Serbuk kari suprodal untuk pembuatan tablet atau kapsul yang di sita dari Polsek Sunda Kelapa, Polres Metro Jakarta Utara, yang dilimpahkan ke BPOM.(min)