195 Drum Serbuk Pembuat Kapsul Dimusnahkan

Drum berisi serbuk pembuat kapsul ilegal sebelum dimusnahkan.(Min)
Drum berisi serbuk pembuat kapsul ilegal sebelum dimusnahkan.(Min)

TRANSINDONSIA.CO – Sebanyak 195 drum berisi serbuk kari suprodal berupa bahan obat yang tidak memiliki izin dimusnahkan.

Pemusnahan bahan obat ilegal tersebut dilakukan di gudang  pembakaran Kampung Jati, RT 01/04, Dusun Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (9/10/2014).

Serbuk kari suprodal untuk pembuatan tablet atau kapsul  yang di sita dari Polsek Sunda Kelapa, Polres Metro Jakarta Utara, yang dilimpahkan ke BPOM.(min)

Share
Leave a comment