
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Kelapa Dua Polresta Tangerang membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu, Selasa (14/10/2014) sore. Untuk mengelabui petugas, tersangka berinisial ATW, 22 tahun, itu mengemas sabu ke dalam bungkus permen.
Laki-laki yang memiliki anak satu ini diringkus petugas di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Karet III, Perumnas I, Kecamatan. Cibodas, Kota Tangerang.
Saat disergap petugas, tersangka tengah memaketkan plastik bening kecil berisi sabu ke dalam bungkus permen.
Dari tangan residivis narkotika jenis sabu itu polisi menyita sembilan bungkus plastik berisi sabu seberat 2,71 bruto lengkap dengan alat timbang.
“Sembilan bungkus berisi kristal yang kami sita, lima diantaranya sudah dibungkus rapi dalam bungkus permen,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gatot Hendro Hartono.
Kapolsek mengungkapkan, penggerebekan sekaligus penangkapan bandar sabu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumah kosong. Informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka tak berkutik saat ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Kelapadua Ipda Ade M Ally. menambahkan, pelaku yang berhasil dibekuk pernah mendekam di Lapas Pemuda Tangerang.
“Dia mengaku baru membeli barang haram tersebut ke seorang bandar besar di daerah Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp 3,2 juta,” terangnya.
Tersangka mengaku, baru tiga bulan menjadi bandar sabu untuk mencukupi kebutuhan. “Sebelumnya dia mengaku hanya pemakai,” tuntasnya.(her)







